Mereka juga berlindung dibawah payung hukum Indonesia dalam menyebarkan paham mereka. Hukum Indonesia yang melegalkan keberadaan mereka di Indonesia dimanfaatkan dengan baik oleh mereka dalam menyebarkan propaganda. Mereka merasa legal bergerak ditengah umat Islam. Legalitas inilah yang dimanfaatkan Hizbut Tahrir yang sebenarnya berupaya mengubah NKRI menjadi negara yang mereka klaim sebagai Khilafah. Demikian pula yang lainnya.
Umat Islam harus diberi pemahaman tentang penyimpangan-penyimpangan mereka agar tidak terjerumus ikut bersama mereka. Cara agar umat Islam dapat menghindari mereka adalah dengan menunjukkan penyimpangan yang ada pada kelompok-kelompok tersebut. Sehingga menjadi wajib hukumnya menyebarkan dan membongkar kesesatan mereka, disamping memberikan pemahaman yang benar kepada umat Islam.
Pakar Aswaja Indonesia Ust. Muhammad Idrus Ramli pernah mengatakan wajib menyebarkan kesesatan paham aliran-aliran sesat. Aliran sesat yang dimaksud antara lain, Syi'ah, Wahhabi, HTI dan lain-lain.