Ternyata ulama menurut fatwa Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami al-Syafii, semua penghuni kubur dapat pahala secara sempurna, tidak dibagi-bagi.
Fatwa tersebut terdapat dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubro. Berikut teknya:
( وَسُئِلَ ) نَفَعَ اللَّهُ بِهِ عَمَّنْ مَرَّ بِمَقْبَرَةٍ فَقَرَأَ الْفَاتِحَةَ وَأَهْدَاهَا لَهُمْ فَهَلْ تُقْسَمُ بَيْنَهُمْ أَوْ يَصِلُ لِكُلٍّ مِنْهُمْ مِثْلُ ثَوَابِهَا كَامِلًا ؟ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ أَفْتَى جَمْعٌ بِالثَّانِي وَهُوَ اللَّائِقُ بِسِعَةِ الْفَضْلِ .
Ibnu Hajar ditanya tentang orang yang pergi ke pekuburan, lalu membaca surah al-Fatihah dan menghadiahkan pahalanya kepada penghuni kubur, apakah pahala tersebut dibagi-bagi atau pahala tersebuts sampai kepada setiap orang secara sempurna?.
Ibnu Hajar menjawab: "ulama berfatwa dengan yang kedua (mendapatkan pahala yang sempurna), dan itu karena luasnya karunia Allah".
Ust. Ma'ruf Khozin/Ibnu L' Rabassa
No comments
Post a Comment